Pemkab Mukomuko Pastikan Pelayanan Kesehatan untuk ODGJ Tanpa Biaya di Puskesmas dan RSUD
Pemkab Mukomuko Pastikan Pelayanan Kesehatan untuk ODGJ Tanpa Biaya di Puskesmas dan RSUD--Instagram/mangentemaluku
Bagi pasien yang sudah pernah berobat di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) dan memiliki resep rutin, keluarga pasien tidak perlu mengambil obat ke RSKJ, karena semua yang dibutuhkan sudah tersedia di fasilitas kesehatan di Mukomuko.
“Pelayanan kesehatan untuk ODGJ ini sepenuhnya gratis, karena merupakan bagian dari program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat,” jelas Bustam.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Universal Health Coverage (UHC) juga mempermudah masyarakat.
BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Mukomuko Gelar Pasar Murah Atasi Kenaikan Harga Bahan Pokok
BACA JUGA:Antisipasi Longsor dan Cuaca Ekstrem, Pemprov Bengkulu Siagakan Alat Berat di Titik Rawan
Pasien ODGJ cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pengobatan tanpa biaya, tanpa perlu membawa kartu jaminan kesehatan lainnya.
"Pemerintah terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak," tandas Bustam.
Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh warga Kabupaten Mukomuko, termasuk ODGJ, dapat menikmati pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas.
Berita ini sudah tayang di KoranRB.id berjudul: Mukomuko Siap Tangani Pasien ODGJ, Nakes Sudah Diberikan Pelatihan Khusus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: