Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di Bengkulu Melonjak, Sepanjang 2024 818.442 Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE
Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di Bengkulu Melonjak, Sepanjang 2024 818.442 Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE --Foto KORANRB.ID
Pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman dikenakan denda sebesar Rp200 ribu, sementara pelanggaran penggunaan ponsel didenda hingga Rp750 ribu.
Hingga akhir 2023, sebanyak 10.319 pelanggar telah mengonfirmasi dan membayar denda tilang.
Namun, masih banyak masyarakat yang baru menyadari pelanggaran mereka ketika hendak membayar pajak kendaraan, karena STNK mereka telah diblokir.
BACA JUGA:Realisasi PMI Kota Bengkulu 2024 Lampaui Target, Dorong Penurunan Pengangguran
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Lebong 2025: Total Rp71,04 Miliar untuk 93 Desa, Simak Rinciannya
Kamera ETLE dirancang sebagai alat bantu untuk menciptakan kerapian dan ketertiban di jalan raya.
Dengan semakin sedikit pelanggaran, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
“Tujuannya adalah untuk mewujudkan kerapian, ketertiban di jalan raya. Semakin sedikit pelanggar di jalan raya, maka semakin sedikit terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tutup Kusman.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Hingga Akhir Desember 2024, 818.442 Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE di Kota Bengkulu, Ini Titik Mendominasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: