HONDA

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Selama Tahun 2024 di Rejang Lebong

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Selama Tahun 2024 di Rejang Lebong

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Selama Tahun 2024 di Rejang Lebong--Badri/rakyatbengkulu.com

"Operasi sepanjang tahun 2024 ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat Rejang Lebong," tambah Kapolres.

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, AKP Melisa S.Tr.K, menyebutkan bahwa knalpot "brong" disita dari pengendara yang melanggar aturan lalu lintas sepanjang tahun 2024. 

Berdasarkan data, jumlah pelanggaran lalu lintas pada 2024 tercatat sebanyak 817 tilang dan 4.950 teguran. 

Sementara itu, angka kecelakaan lalu lintas mencapai 103 kasus dengan 19 korban meninggal dunia, 36 luka berat, dan 84 luka ringan, dengan kerugian material sebesar Rp 414.200.000.

BACA JUGA:Penawar Mabuk! Ini Cara Mengatasi Kepala Pusing dan Berat Setelah Makan Durian

BACA JUGA:Istimewa! Ini 10 Fakta Unik Kucing Orang yang Dipercaya Membawa Keberuntungan di Beberapa Budaya

Menurut Kasat Lantas, pelanggaran lalu lintas di tahun 2024 meningkat, terutama di kalangan remaja. 

"Pelanggaran ini banyak dilakukan oleh pelajar, terutama mereka yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong. Kami sudah mengimbau agar pelajar yang belum cukup umur tidak mengendarai sepeda motor. Jika tetap melanggar, terutama dengan knalpot brong, kami akan menindak tegas," ujar Kasat Lantas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: