HONDA

Pemkot Bengkulu Atur Skema Pemeriksaan Kesehatan PPPK, Kerja Sama dengan RSJKO untuk Tes Kejiwaan

Pemkot Bengkulu Atur Skema Pemeriksaan Kesehatan PPPK, Kerja Sama dengan RSJKO untuk Tes Kejiwaan

--Media center Kota Bengkulu/Rakyatbengkulu.com

Rinciannya, Rp250 ribu untuk pemeriksaan di RSHD dan Rp270 ribu untuk tes kejiwaan di RSJKO, yang dibayarkan langsung ke pihak RSJKO.

Peserta PPPK yang lulus diwajibkan menyerahkan berkas paling lambat 31 Januari 2025. Jika berkas tidak diserahkan tepat waktu, kelulusan peserta akan dianggap gugur.

Dengan kerja sama antara RSHD dan RSJKO, Pemkot Bengkulu memastikan proses pemeriksaan kesehatan berjalan lancar meskipun terdapat kendala keterbatasan dokter jiwa di daerah. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II di Bengkulu Selatan Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

BACA JUGA:Kenali 7 Tanda Pasangan Sudah Tidak Setia, Pernah Mengalami Salah Satunya?

Langkah ini diharapkan mampu memfasilitasi peserta PPPK memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi peserta PPPK, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam perjalanan menuju pengangkatan resmi sebagai tenaga kerja pemerintah dengan status perjanjian kerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: