Tersangka Kasus 6 Ribu Butir Pil Samcodin Ditahan Kejari Bengkulu, Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Tersangka Kasus 6 Ribu Butir Pil Samcodin Ditahan Kejari Bengkulu, Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara--Foto KORANRB.ID
Kasus ini menjadi sorotan mengingat dampaknya terhadap masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan publik. Proses hukum terhadap tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Pengedar Samcodin di Kota Bengkulu Ditahan Kejari Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: