HONDA

2.305 Tenaga Non ASN di Bengkulu Utara Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ini Penyebabnya

2.305 Tenaga Non ASN di Bengkulu Utara Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ini Penyebabnya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara Syarifah Inayati menyikapi soal tenaga non ASN --Dok/KORANRB.ID

BACA JUGA:Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di Kabupaten Mukomuko Turun per 17 Januari 2025

Namun, tidak semua tenaga non ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ada dua kriteria yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat ini. Pertama, tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN, namun gagal dalam tes CPNS 2024.

Kedua, tenaga non ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau II namun tidak memenuhi kebutuhan lowongan.

Meskipun ada opsi PPPK Paruh Waktu, Syarifah mengungkapkan bahwa bagi tenaga non ASN yang tidak memenuhi dua kriteria tersebut, besar kemungkinan tidak akan diangkat atau bahkan tidak diperpanjang kontraknya. 

"Jika berpatokan pada surat MenPAN-RB, tenaga non ASN yang tidak masuk dalam kategori ini berpotensi besar untuk diberhentikan atau dirumahkan," tambahnya.

BACA JUGA:Kompak Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Mukomuko Berakhir Ditangan Polisi

BACA JUGA:Bulog Rejang Lebong Belum Tetapkan Target Penyerapan Gabah dan Beras Lokal, Tunggu SOP

Untuk sementara, Pemda Bengkulu Utara akan mengeluarkan Surat Keputusan perpanjangan kerja bagi tenaga non ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II serta yang terdaftar dalam database BKN. 

Langkah ini diambil sembari menunggu nomor induk PPPK dari BKN, baik untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Syarifah mengingatkan bahwa meskipun ada kemungkinan pemberhentian, Pemda Bengkulu Utara masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KemenPAN-RB untuk implementasi lebih lanjut.

 

 

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul: 2 Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu di Surat MenPAN-RB, 2.305 Tenaga Non ASN Bengkulu Utara Terancam Dipecat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: