HONDA

113 Pejabat di Rejang Lebong Belum Lapor LHKPN, Inspektorat Ingatkan Batas Waktu 31 Maret 2025

113 Pejabat di Rejang Lebong Belum Lapor LHKPN, Inspektorat Ingatkan Batas Waktu 31 Maret 2025

Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Hingga akhir Januari 2025, hanya 60 dari 173 pejabat di Rejang Lebong yang memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Artinya, masih ada 113 pejabat yang belum melaporkan kekayaannya, meskipun batas waktu pelaporan yang ditetapkan adalah 31 Maret 2025.

Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di wilayahnya baru mencapai 34,68 persen. 

Dari 60 pejabat yang sudah melapor, masih ada 3 pejabat yang dalam proses verifikasi, dan 5 pejabat lainnya masih harus melengkapi laporan mereka. 

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan di RS An-Nisa Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara oleh PN Curup

BACA JUGA:Pelayanan SIM di Mukomuko Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Biaya Pembuatan Terbaru

"Selebihnya, 52 pejabat sudah dinyatakan lengkap," jelas Gusti Maria.

Melihat banyaknya pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya, Inspektorat Rejang Lebong mengimbau seluruh pejabat untuk segera memenuhi kewajiban tersebut agar tidak melewati batas waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Gusti Maria menekankan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari strategi pencegahan korupsi.

"Laporan ini memungkinkan KPK dan masyarakat untuk memantau kekayaan pejabat, sehingga dapat mendeteksi potensi penyalahgunaan wewenang," ujar Gusti Maria.

Pejabat dari berbagai instansi, baik eksekutif maupun legislatif, diwajibkan untuk menyerahkan laporan kekayaannya secara transparan. 

BACA JUGA:Balai Veteriner Lampung Kunjungi Mukomuko untuk Uji Sampel Ternak Suspek PMK

BACA JUGA:Pelayanan SIM di Mukomuko Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Biaya Pembuatan Terbaru

Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN dapat menimbulkan keraguan terkait komitmen pejabat terhadap pemerintahan yang bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: