HONDA

DPRD Rejang Lebong Soroti 64 Pejabat Desa yang Lolos PPPK, Segera Panggil BKPSDM

DPRD Rejang Lebong Soroti 64 Pejabat Desa yang Lolos PPPK, Segera Panggil BKPSDM

DPRD Rejang Lebong Soroti 64 Pejabat Desa yang Lolos PPPK, Segera Panggil BKPSDM--badri/rakyatbengkulu.com

"Peraturan yang berlaku melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, atau jabatan lain yang diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, mereka harus segera mengambil keputusan," tegas Yusran.

BACA JUGA:Seni Bergaul agar Tidak Dikira Sok Asik, Terapkan Trik Ini!

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Jadwalkan Penetapan Walikota Terpilih pada 4 Februari 2025, Pelantikan Tergantung Perpres

Hingga saat ini, baru dua orang yang telah mengajukan pengunduran diri setelah dinyatakan lolos PPPK, yaitu Kepala Desa Lubuk Tunjung dan Sekretaris Desa Tasik. 

Pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari pejabat desa lainnya.

"Kami tidak bisa menunggu terlalu lama. Jika mereka belum menyerahkan surat pengunduran diri, pemerintah tetap akan memprosesnya sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkas Yusran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: