HONDA

Kejari Lebong Dalami Dugaan Korupsi Rp 1,1 Miliar di Dinas PUPR, 20 Saksi Diperiksa

Kejari Lebong Dalami Dugaan Korupsi Rp 1,1 Miliar di Dinas PUPR, 20 Saksi Diperiksa

Kajari Lebong, Evi Hasibuan dan Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma saat memberikan keterangan pers--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek Suakelola Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Tahun 2023 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebong semakin mengarah pada kesimpulan yang lebih jelas. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong telah melakukan penggeledahan di dua instansi terkait, yaitu Bidang Bina Marga Dinas PUPR dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, guna mengumpulkan bukti-bukti yang mendalami dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 1,1 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 4 Februari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyelidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.

Menurut Kajari Evi Hasibuan, penyidikan bertujuan untuk mengungkap adanya dugaan proyek fiktif atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan laporan penggunaan anggaran. 

BACA JUGA:Aksi IMM Bengkulu di Polresta, Dua Tahun Kasus Penembakan Tokoh Muhammadiyah Belum Terungkap

BACA JUGA:Benarkah Bulu Kucing Bisa Berbahaya dan Menyebabkan Kemandulan pada Manusia? Temukan Faktanya!

Tim penyidik pun terus berupaya menemukan bukti yang dapat mengarah pada penetapan tersangka.

"Penggeledahan di dua OPD ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mengumpulkan data dan dokumen penting. Kami ingin memastikan apakah benar ada tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan jalan dan jembatan yang dilakukan secara swakelola ini," ujar Evi Hasibuan.

Dari hasil penyelidikan sementara, sedikitnya 20 orang saksi telah diperiksa, termasuk pihak dari Dinas PUPR dan BKD Lebong. 

Penyidik menduga adanya indikasi permainan dalam penggunaan anggaran yang kemungkinan melibatkan lebih dari satu pihak.

Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. 

BACA JUGA:Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi Sebagai Sub-Pangkalan: Langkah Pemerintah untuk Menormalkan Distribusi

BACA JUGA:Manfaat Berpikir Kritis: Kunci Kesuksesan di Era Modern

Kejaksaan menduga adanya rekayasa laporan keuangan, di mana anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan digunakan untuk kegiatan fiktif yang tidak pernah dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: