Kejari Lebong Dalami Dugaan Korupsi Rp 1,1 Miliar di Dinas PUPR, 20 Saksi Diperiksa
Kajari Lebong, Evi Hasibuan dan Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma saat memberikan keterangan pers--Badri/rakyatbengkulu.com
"Kami akan mendalami lebih jauh, apakah benar pekerjaan ini dilakukan atau hanya sekadar laporan administratif belaka. Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, maka pihak-pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," jelas Robby.
Ia juga mengungkapkan kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak dalam kasus ini. Penyidik masih terus mengumpulkan bahan keterangan dan data untuk memperkuat bukti yang ada.
"Dalam waktu dekat, kami juga akan memanggil kembali 20 saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Pemeriksaan ini untuk menggali lebih dalam peran mereka dalam proyek ini serta kemungkinan adanya aliran dana yang tidak semestinya," tambahnya.
BACA JUGA: DPRD Rejang Lebong Desak Disdikbud Segera Petakan Kebutuhan Guru untuk Atasi Ketimpangan Pendidikan
BACA JUGA:Tak Tergerus Zaman: Wejangan Ibu Tetap Relate dari Dulu hingga Sekarang
Kasus dugaan korupsi ini menyoroti potensi penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong.
Jika terbukti ada proyek fiktif, dana tersebut diduga hanya menguntungkan oknum tertentu tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kasus ini masih terus berkembang. Kami akan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Kajari Evi Hasibuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: