Penggerebekan Besar di Rejang Lebong, Polisi Sita Narkoba dan Mesin Jackpot, 10 Tersangka Ditangkap!
![Penggerebekan Besar di Rejang Lebong, Polisi Sita Narkoba dan Mesin Jackpot, 10 Tersangka Ditangkap!](https://rakyatbengkulu.disway.id/upload/0cea7faa493453e7fc6c727099799074.jpg)
Penggerebekan Besar di Rejang Lebong, Polisi Sita Narkoba dan Mesin Jackpot, 10 Tersangka Ditangkap!--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Sebuah operasi besar-besaran yang digelar oleh aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan narkoba dan perjudian di Kabupaten Rejang Lebong.
Tim gabungan dari Polres Rejang Lebong, Brimob dan Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 10 tersangka dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Kepala Curup, pada Kamis 6 Februari 2025.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa operasi ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba dan praktik perjudian di daerah tersebut.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menindak tegas para bandar narkoba dan pemilik mesin judi yang selama ini beroperasi di Rejang Lebong,” ujar Kapolres.
BACA JUGA:35 Desa di Mukomuko Ajukan Dana Desa Tahap Pertama, Proses Pencairan Segera Dimulai
Para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai profesi, mulai dari wiraswasta hingga petani.
Di antara mereka, terdapat satu tersangka yang masih di bawah umur, yaitu seorang remaja berinisial J bin S (15) asal Lubuk Linggau.
Selain itu, terdapat juga beberapa tersangka dewasa seperti APS (40) yang bekerja sebagai swasta di Palak Curup, CA seorang petani yang berasal dari Desa Apur Sindang Beliti Ulu, A (39) wiraswasta, S (32) wiraswasta, TY (55) wiraswasta, ADM (25) wiraswasta, IS (34) swasta di Palak Curup, SJ (34) petani di Kepala Curup dan AS (25) asal Desa Kampung Jeruk.
Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain 31 paket sabu, 36 tablet yang diduga ekstasi, dan 17 paket ganja.
BACA JUGA:Laptop Desa Ulak Lebar yang Hilang Ditemukan Kembali setelah Dibobol Maling
Selain itu, polisi juga menemukan 18 set alat hisap sabu (bong), satu bundel pipet, dua kotak kaca pirex, serta dua unit timbangan digital yang digunakan untuk mengukur narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: