Gelapkan Rp500 Juta Dana Desa untuk Hidup Mewah dan Biayai Istri Siri, Mantan Kades di Rejang Lebong Ditangkap

Gelapkan Rp500 Juta Dana Desa untuk Hidup Mewah dan Biayai Istri Siri, Mantan Kades di Rejang Lebong Ditangkap--Badri/rakyatbengkulu.com
"Tersangka Fr terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar. Saat ini, Fr telah ditahan di Polres Rejang Lebong dan berkas perkaranya tengah diproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Kasatreskrim.
Penyidikan perkara ini terus berlanjut, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Kita masih mendalami perkara ini, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus ini," tegas Kasatreskrim.
BACA JUGA:Usia Dewasa Tapi Masih Tantrum? Temukan Penyebab dan Solusinya yang Mengejutkan!
BACA JUGA:Prediksi Masa Depan Influencer, Profesi yang Menjanjikan atau Hanya Tren Sesaat
Sementara itu, Fr yang sempat diwawancarai oleh awak media, mengakui perbuatannya telah menggelapkan DD dan ADD Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding untuk keperluan pribadi, termasuk menikah siri dan mencukupi kebutuhan hidup selama pelariannya.
"Setelah pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, saya mengatakan kepada perangkat desa meminjam uang itu karena ada keperluan dan akan dikembalikan nantinya. Setelah uang itu ada, saya meninggalkan desa dan menetap di Kota Lubuk Linggau, kemudian menikah siri," ungkapnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: