HONDA

Oknum ASN Tersangka Pelecehan Seksual Jalani Sidang Perdana, Terancam 9 Tahun Penjara

Oknum ASN Tersangka Pelecehan Seksual Jalani Sidang Perdana, Terancam 9 Tahun Penjara

Terdakwa ES dijerat dengan dua pasal sekaligus--Dok/KORANRBID

Namun, keputusan ini menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

“Kita tentu mengacu pada proses hukumnya. Jadi, sanksinya akan diberikan menunggu keputusan hukumnya inkrah,” tambahnya.

Kasus pelecehan yang dilakukan ES terjadi pada Rabu, 25 September 2024. Kejadian bermula saat korban, AN, pulang kerja mengendarai sepeda motor dari arah Tais menuju Kecamatan Talo Kecil. 

BACA JUGA:Polisi Amankan 26.300 Butir Pil Samcodin dari Kurir Ekspedisi Online

BACA JUGA:Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP, Penyebab Kematian Pria 60 Tahun di Kamar Mandi Masih Didalami

Saat melintas di perbatasan antara Desa Simpang 3 Pagar Gasing, Kecamatan Talo, dengan Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil, korban dibuntuti oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor.

Tersangka kemudian mendekati korban dan melakukan tindakan pelecehan dengan menyentuh bagian tubuh korban. 

Akibat kejadian ini, sepeda motor korban dan tersangka bertabrakan hingga keduanya terjatuh.

Beruntung, korban segera mendapat pertolongan dari warga yang melintas. Warga yang berada di lokasi langsung mencabut kunci sepeda motor tersangka. 

Namun, tersangka berhasil melarikan diri dengan berjalan kaki, meninggalkan kendaraannya di tempat kejadian.

“Korban dilecehkan saat baru pulang kerja dari Tais menuju rumahnya di Kecamatan Talo Kecil. Sepeda motor pelaku yang terjatuh langsung diamankan,” jelas Yusdi Hadion, kerabat korban.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Ajukan Pupuk dan Pestisida Gratis untuk 1.800 Hektare Perkebunan Kelapa Sawit

BACA JUGA:Efektif! Jenis Me Time Sederhana yang Membuat Mood Makin Happy

Sepeda motor yang ditinggalkan tersangka di lokasi kejadian adalah Honda Scoopy dengan nomor polisi BD-5236-PT. Dari informasi yang dihimpun, ES merupakan pegawai di UPTD Puskesmas Suka Merindu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: