HONDA

Eks Pejabat Diduga Gelapkan 12 Motor Dinas, Pemkab Rejang Lebong Diberi Tenggat Inventarisasi

Eks Pejabat Diduga Gelapkan 12 Motor Dinas, Pemkab Rejang Lebong Diberi Tenggat Inventarisasi

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Isgianto--Badri/rakyatbengkulu.com

Soal dugaan 12 motor yang dikuasai mantan pejabat dan mantan kepala desa, Dodi menyatakan pihaknya masih menunggu hasil inventarisasi dari OPD terkait. 

"Kita tunggu saja hasilnya dari OPD masing-masing, yang pasti 61 motor ini harus segera ditelusuri," tegasnya.

BACA JUGA:7 Cara Menjadi Versi Terbaik dari Diri Sendiri, Keluar dari Zona Nyaman

BACA JUGA:BAZNAS Kota Bengkulu Gantikan Khitan Massal dengan Program Khitan Every Day, Ini Keuntungannya

Terkait proses penertiban, Dodi mengungkapkan bahwa OPD diberikan tenggat waktu hingga 17 Februari 2025 untuk menyelesaikan penelusuran dan penertiban 61 motor dinas yang bermasalah. 

"Deadline untuk OPD hingga 17 Februari 2025. Kami juga akan berkoordinasi dengan Sekda terkait hasil penelusuran dan penertiban nantinya," tutup Dodi Isgianto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: