HONDA

Disdikbud Kota Bengkulu Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Intimidasi Oknum LSM

Disdikbud Kota Bengkulu Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Intimidasi Oknum LSM

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu saat menggelar Konferensi Pers --Nova/rakyatbengkulu.com

Ana juga mengungkapkan bahwa hampir seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Kota Bengkulu mengalami tekanan serupa.

Beberapa di antaranya bahkan merasa takut datang ke sekolah karena kerap mendapat intimidasi.

“Mereka mengaku diteror. Bahkan, ada tindakan dari oknum-oknum tersebut yang semakin meresahkan, seperti datang ke sekolah menggunakan mobil Jeep dan mengitari lapangan saat anak-anak sedang berolahraga. Hal ini tentu mengganggu dan berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambah Ana.

Lebih lanjut, Ana menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti dugaan pemerasan terhadap beberapa kepala sekolah.

BACA JUGA:Karyawan Pertamina di Mukomuko Tersengat Listrik hingga Alami Luka Bakar Serius, Begini Kronologinya

BACA JUGA:PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan: Apresiasi bagi Mantan Wartawan Berintegritas

“Kami memiliki bukti transfer uang yang diminta oleh oknum tersebut. Kami mengimbau kepada kepala sekolah yang mengalami ancaman serupa untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kami ingin memastikan apakah berita yang dibuat memang untuk kepentingan publik atau hanya untuk kepentingan pribadi oknum tertentu,” tegasnya.

Ana juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) terlebih dahulu sebelum melangkah ke proses hukum lebih lanjut.

“Dumas ini diharapkan bisa menjadi mediasi untuk membangun Kota Bengkulu yang lebih baik. Namun, langkah hukum tetap akan ditempuh untuk memberikan efek jera kepada oknum yang melakukan tindakan semacam ini.

Kami tidak menuduh semua LSM atau media, tetapi hanya oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan nama LSM dan media untuk melakukan tindakan yang tidak etis,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: