Bawaslu BS Lakukan Evaluasi Pemilu dan Pilkada 2024, Fokus Pembaruan Data Pemilih dan Partisipasi Masyarakat

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu Selatan, Arif Hidayat--Heru/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Meskipun Pemilu dan Pilkada 2024 telah selesai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) BENGKULU SELATAN masih melanjutkan tugasnya dengan melakukan evaluasi dan review terhadap pelaksanaan kedua agenda tersebut.
Fokus utama Bawaslu adalah pengawasan proses dan evaluasi kelembagaan pasca-pemilu.
Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, Arif Hidayat menjelaskan bahwa setelah Pemilu dan Pilkada 2024, masih ada tahapan review dan evaluasi terkait seluruh proses pengawasan.
Ia menekankan bahwa Bawaslu diberikan amanah dalam Undang-Undang Pemilu No. 7 dan Undang-Undang Pilkada No. 6 untuk melakukan pengawasan data pemilih berkelanjutan, yang penting untuk pembaruan data pemilih untuk Pemilu 2029 mendatang.
BACA JUGA:Sehat dan Indah: Rangkaian Perawatan Rambut di Rumah yang Sederhana dan Efektif
BACA JUGA:Mau Hidup Lebih Baik? Coba Terapkan Prinsip ‘Minimalisme Mental’!
"Di undang-undang pemilu nomor 7 dan undang-undang pilkada nomor 6 itu, Bawaslu diberi amanah untuk melakukan pengawasan terkait dengan data pemilih berkelanjutan, data pemilih berkelanjutan ini kan dipergunakan atau diperuntukkan untuk update data pemilih untuk pelaksanaan pemilu di tahun 2029.
Tugas Bawaslu update data pemilu kemudian melakukan koordinasi ke dinas Dukcapil terkait perkembangan data pemilih karena dari rentang pemilu sekarang ke pemilu berikutnya tentu ada pergerakan yang cukup signifikan seperti masyarakat yang berumur 17 tahun bertambah, kemudian ada TNI dan Polri yang pensiun atau masyarakat yang meninggal," ucap Arif Hidayat.
Selain pembaruan data pemilih, Bawaslu juga berkewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan partisipasi dalam pemilu dan pilkada mendatang.
"Nah apa-apa yang menjadi kendala dan koreksi di pemilu dan pilkada di Bengkulu Selatan di tahun 2024 lalu, kita evaluasi dan kita sebarkan ke masyarakat yang tujuannya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat tidak hanya sekedar mencoblos tapi partisipasi dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran serta melaporkan jika ada pelanggaran," tambah Arif Hidayat.
BACA JUGA:Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Bengkulu Selatan Tahap II, Peserta Diminta Waspadai Calo
BACA JUGA:HPN 2025 Kalsel Sukses Luar Biasa, Kepercayaan kepada Hendry Ch Bangun Makin Nyata
Arif juga memberikan tanggapan terkait sengketa gugatan hasil Pilkada 2024 yang beredar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menekankan bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, penyelenggara, dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: