Awards Disway
HONDA

Modus Rumah Subsidi Fiktif, Warga Bengkulu Raup Rp120 Juta Sebelum Ditangkap

Modus Rumah Subsidi Fiktif, Warga Bengkulu Raup Rp120 Juta Sebelum Ditangkap

Modus Rumah Subsidi Fiktif, Warga Bengkulu Raup Rp120 Juta Sebelum Ditangkap--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Harapan memiliki rumah subsidi berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang warga Bengkulu. 

Febriansyah (44), warga Sungai Rupat Kecamatan Selebar resmi ditahan oleh Jaksa Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkulu karena diduga menipu dengan modus pembangunan rumah subsidi fiktif.

Kasus ini mencuat setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp120 juta untuk akad jual beli rumah di kawasan perumnas.

Namun, rumah yang dijanjikan tak pernah terealisasi.

Perkara Dilimpahkan dari Polda ke Kejari

Sebelumnya, tersangka sempat menjalani penahanan di Polda Bengkulu.

 Perkara ini ditangani oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Kamis (18/9/2025) pukul 08.00 WIB. 

Proses pelimpahan turut disaksikan langsung penyidik dari Polda.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH, membenarkan langkah hukum tersebut.

“Hari ini (kemarin, red) kita menerima pelimpahan berkas kasus pembangunan rumah subsidi fiktif dengan tersangka Febriansyah. Selanjutnya dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ungkap Rusydi.

Atas aksinya, Febriansyah terancam hukuman berat. 

Jaksa menjerat tersangka dengan tiga instrumen hukum sekaligus, mulai dari UU Perlindungan Konsumen, UU Perumahan, hingga pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP.

“Atas aksinya tersangka ini dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman jo pasal 372 dan/atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan,” jelas Rusydi.

Kronologi bermula ketika Febriansyah menawarkan pembangunan rumah subsidi kepada korban. 

Setelah perjanjian ditandatangani, korban menyerahkan uang Rp120 juta. Namun, pembangunan tak pernah dimulai hingga akhirnya korban melapor ke polisi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: