HONDA

Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Tak Ditahan, Kajari Kaur Pastikan Kasus Tetap Berlanjut ke Pengadilan

Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Tak Ditahan, Kajari Kaur Pastikan Kasus Tetap Berlanjut ke Pengadilan

Kajari Kaur, Pofrizal SH, MH, menegaskan--Dok/KORANRBID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah dari Polda Bengkulu. 

Kasus ini melibatkan tersangka Siti Marhamah (53), warga Desa Muara Sahung, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur.

Dalam proses penanganannya, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kaur memutuskan untuk tidak menahan tersangka. 

Kajari Kaur, Pofrizal SH, MH, menegaskan bahwa meskipun tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap berjalan hingga persidangan.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Kota Bengkulu Menjelang Sahur, Rumah dan Dua Motor Hangus

BACA JUGA:Dukungan Emosional: Ciri Lansia yang Kesepian dan Cara Mengenalinya

“Terkait pelimpahan perkara dari Polda ke Kejari, tersangka memang tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan. Itu semua sesuai dengan keputusan JPU,’’ ujar Kajari, dikutip dari KORANRB.ID.

Kajari menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan permohonan dari penasihat hukum (PH) tersangka. 

Dalam permohonannya, PH menyatakan bahwa tersangka selama proses penyidikan bersikap kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti. 

Selain itu, tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga paruh baya yang memiliki riwayat penyakit dan membutuhkan perawatan rutin.

BACA JUGA:7 Cara yang Dilakukan Anggota Keluarga agar Lansia Tidak Merasa Kesepian

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

“Tidak ditahan bukan berarti menghentikan perkara, kasus tetap akan kita lanjutkan ke Pengadilan Negeri,’’ tegas Kajari.

Mengenai waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri, Kajari menyebutkan bahwa prosesnya masih ditangani oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: