HONDA

Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Tak Ditahan, Kajari Kaur Pastikan Kasus Tetap Berlanjut ke Pengadilan

Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Tak Ditahan, Kajari Kaur Pastikan Kasus Tetap Berlanjut ke Pengadilan

Kajari Kaur, Pofrizal SH, MH, menegaskan--Dok/KORANRBID

‘’Saya pastikan proses hukum terus berlanjut sesuai dengan aturan yang ada. Jika perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka keputusan penahanan akan menjadi kewenangan pengadilan,’’ jelasnya.

Sementara itu, korban dalam kasus ini, Cendri S.Pd SD, mengaku kecewa karena tersangka tetap tidak ditahan sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan ke Kejari Kaur.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Kembali Laksanakan Program Replanting Kelapa Sawit 2025, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Disdukcapil Rejang Lebong Siapkan 6.000 Blangko E-KTP, Layanan Kini Lebih Cepat dan Nyaman

Ia merasa keputusan tersebut tidak adil, mengingat tersangka masih bisa beraktivitas seperti biasa di lingkungannya.

Cendri juga mengungkapkan bahwa akibat pemalsuan surat tanah ini, dirinya mengalami kerugian hingga Rp125 juta atas lahan sawah yang dipermasalahkan.

“Keputusan yang diambil ini sangat tidak adil. Saya sudah berjuang meminta keadilan. Yang bersangkutan jelas bersalah, kenapa tidak ditahan?” tandasnya.

Ia pun meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menahan tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau memang harus menjalani penahanan luar, itu harus berdasarkan putusan pengadilan,’’ tutupnya.

 

 

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:

Tsk Pemalsuan Surat Tanah Tak Ditahan, Kajari Kaur Pastikan Proses Lanjut ke Pengadilan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: