Peringatan Penting! KPM Harus Langsung Tarik Dana Bansos Jika Tidak Ingin Kemensos Ambil Kembali

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajad, SKM, MM--dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 39.012 keluarga penerima manfaat (KPM) di Bengkulu Utara yang menerima bantuan sosial melalui transfer rekening Himpunan Bank Negara (Himbara) kini dihadapkan pada peringatan penting.
Pasalnya, dana yang tertinggal di rekening atau tidak segera ditarik berisiko untuk ditarik kembali oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penyalur dana bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajad, SKM, MM, menjelaskan bahwa penerima bantuan sosial diharuskan segera menarik dana yang sudah disalurkan ke rekening mereka.
Kemensos memberikan batas waktu penarikan dana bansos yang paling lambat satu bulan setelah penyaluran, yaitu pada 20 Maret 2025.
BACA JUGA:Kriuk Sempurna! Cara Membuat Bawang Goreng Tanpa Hangus
BACA JUGA:Mengasah Spiritualitas dan Solidaritas pada Bulan Ramadhan
"Jika sampai 20 Maret 2025 dana tersebut masih ada di rekening dan belum ditarik, maka akan langsung ditarik kembali oleh Kemensos," kata Agus.
Hingga saat ini, Dinas Sosial Bengkulu Utara masih mendata ratusan penerima bantuan sosial yang belum menarik atau mencairkan dana tersebut.
Apabila dana tidak ditarik dalam jangka waktu satu bulan, Kemensos akan menganggap adanya kesalahan pada data rekening, sehingga penarikan ulang dana akan dilakukan dan verifikasi kembali akan dilakukan terhadap data penerima.
“Saat ini kita mendata masih ada ratusan penerima yang belum menarik dana bansos di rekening masing-masing dan kita minta untuk segera melakukan penarikan,” ujar Agus.
BACA JUGA:Ibadah Lebih Khusyuk: Tips Merawat Mukena Agar Tidak Bau Apek, Wangi Setiap Hari
BACA JUGA:Mukena Putih Kehilangan Kilaunya? Atasi dengan Bahan Alami Ini
Sebagai informasi, dari total 39.012 Keluarga Penerima Manfaat tersebut, sebanyak 14.450 KPM merupakan penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH), sementara 24.562 KPM lainnya adalah penerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kedua program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: