HONDA

Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan--Dok/antaranews.com

Menurutnya, dalam eksepsi tersebut akan diuraikan berbagai pelanggaran hukum yang diduga dilakukan dalam proses penyidikan, termasuk ketidaksahan penyidikan, pelanggaran KUHAP dan prinsip due process of law, serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap tersangka.

Tim hukum juga akan menyoroti empat dakwaan yang dianggap kabur serta mempertanyakan penerapan pasal terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan oleh KPK.

Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku

Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku dalam rentang waktu 2019-2024. 

Ia diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor DPRD OKU, Sita Satu Koper Dokumen Terkait Kasus Suap Proyek PUPR

BACA JUGA:Tragis! Bayi Laki-Laki Ditemukan di TPU Cahaya Negeri, Polisi Selidiki Pelaku

Tak hanya itu, Hasto juga diduga menginstruksikan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya sendiri guna menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Selain dakwaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. 

Suap ini diberikan dengan tujuan agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) bagi calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku.

Ancaman Pidana

Atas dakwaan tersebut, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan eksepsi yang diajukan, tim hukum berharap persidangan ini berjalan secara objektif dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: