Aksi Damai 12 Pemuda Desak Transparansi Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Utara

Aksi Damai 12 Pemuda Desak Transparansi Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Utara--Dok/KORANRB.ID
Dalam prosesnya, sebanyak 60 saksi telah diperiksa, dan sejauh ini sudah 42 saksi yang mengembalikan uang yang diterima, dengan total pengembalian mencapai Rp 600 juta.
“Kami juga memastikan jika pelaksanaan penyidikan ini dilakukan secara transparan dan kita terbuka untuk diawasi semua pihak,” pungkas Ristu.
Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp 5,8 Miliar
Sebagai informasi, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 atas pelaksanaan APBD 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar terkait perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Helmi Hasan Kembali Pimpin PAN Bengkulu, Siap Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Tandatangani MoU Strategis dengan PT PLN UP3 Bengkulu untuk Peningkatan PAD
Dugaan korupsi ini bukan hanya melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS, tetapi juga anggota dan pimpinan DPRD Bengkulu Utara.
Dengan jumlah yang begitu besar, masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh.
Aksi damai ini menjadi bentuk tekanan publik terhadap aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi ini.
Aksi dari Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi ini menjadi bukti bahwa masyarakat semakin kritis dalam mengawal transparansi pemerintahan, terutama dalam hal pengelolaan keuangan negara.
BACA JUGA:Pemdes Penarik Mukomuko Sukses Gelar MTQ ke-2 Tingkat Desa dan Pelajar
BACA JUGA:Suryatati Lolos Verifikasi Berkas Pendaftaran, Siap Menunggu Penetapan Paslon dan Nomor Urut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: