Wow! Pemkab Kepahiang Izinkan ASN Mudik Pakai Mobnas, Ini Syaratnya

Wow! Pemkab Kepahiang Izinkan ASN Mudik Pakai Mobnas, Ini Syaratnya--Foto KORANRB.ID
ASN tetap masuk kerja seperti biasa mulai SeniN 24 Maret hingga 27 Maret 2025.
Sementara, cuti penuh dimulai dari Jumat, 28 Maret hingga 7 April 2025 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Adapun libur nasional Idul Fitri jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 dan Selasa 1 April 2025.
Oleh karena itu, Wabup mengingatkan ASN untuk tidak menambah waktu libur di luar yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Kebiasaan Tidur Terlalu Lama Dapat Menghancurkan Metabolisme Tubuh, Begini Penjelasannya!
BACA JUGA:Tiga Korban Kecelakaan Bus Umrah Masih Dirawat Intensif Pasca Tragedi di Jalan Lintas Madinah-Makkah
“Saya ingatkan juga kepada ASN dan PPPK, nikmatilah masa libur dan cuti Lebaran yang diberikan pemerintah dengan waktu yang cukup panjang. Jangan coba-coba menambah waktu libur,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, ASN dan pejabat di Kepahiang kini bisa lebih nyaman menikmati momen mudik tanpa harus khawatir soal kendaraan.
Namun, mereka juga dituntut untuk tetap bertanggung jawab dan mengikuti aturan yang ada.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Pejabat dan ASN Kepahiang Boleh Pakai Mobnas Buat Mudik Lebaran, Tapi Ada Syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: