HONDA

Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur, Kejaksaan Segera Panggil Anggota Dewan dan Travel

Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur, Kejaksaan Segera Panggil Anggota Dewan dan Travel

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu--Foto KORANRB.ID

“Penghitungan ulang KN juga masih belum selesai. Karena ada beberapa kendala, dan prosesnya memang harus benar-benar detail,” jelasnya.

Dari hasil sementara penghitungan penyidik, kerugian negara yang timbul akibat perjalanan dinas fiktif ini mencapai Rp4,8 miliar, di luar jumlah yang telah dikembalikan melalui Kas Daerah (Kasda) Pemkab Kaur. 

Angka ini berasal dari berbagai praktik manipulasi, termasuk pencatutan nama tenaga honorer serta perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Setwan Kaur.

BACA JUGA:Bebas Gumpalan! Rahasia Menggunakan Maskara Tahan Lama dan Lebih Lentik

BACA JUGA:Berburu Keberkahan Ramadan, Kenali 5 Ciri Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir

Namun, Bobbi menegaskan bahwa jumlah tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka, mengingat masih diperlukan penghitungan resmi dari lembaga berwenang.

Menanggapi kasus ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur, Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, menegaskan bahwa Pemkab Kaur menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejari Kaur.

“Sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kejaksaan, dan kita menghormati semua proses yang dilakukan oleh pihak kejaksaan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari langkah penyidikan, pada Jumat 24 Januari 2025 lalu, tim penyidik Kejari Kaur telah melakukan penggeledahan di kantor Setwan Kaur.

 Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 20 bundel Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas tahun 2023 berhasil disita, bersama dengan beberapa alat elektronik dan handphone yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Jaksa Panggil Anggota Dewan dan Perusahaan Travel Dalam Waktu Dekat Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: