HONDA

Keluarga Jurnalis Juwita Desak Hukuman Mati untuk Pelaku: Dugaan Pembunuhan Berencana oleh Oknum TNI AL

Keluarga Jurnalis Juwita Desak Hukuman Mati untuk Pelaku: Dugaan Pembunuhan Berencana oleh Oknum TNI AL

Rekonstruksi 33 adegan pembunuhan yang diperagakan oleh tersangka di lokasi kejadian--Dok/antaranews.com

Awalnya sempat diduga sebagai korban kecelakaan tunggal, namun luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel miliknya menimbulkan kecurigaan kuat adanya tindak pidana.

Hingga saat ini, penyidik dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpomal) Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi. 

Satu saksi kunci turut hadir saat rekonstruksi untuk menunjukkan keberadaan tersangka di lokasi kejadian.

Penerangan Lanal Banjarmasin menyatakan bahwa selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk proses hukum dan persidangan terbuka.

BACA JUGA:77 Tower SUTET Siap Dipajaki, Bapenda Bengkulu Utara Bidik Tambahan PAD!

BACA JUGA:Jalan Mulus, Rakyat Puas: Bupati Arie Turun Tangan Perbaiki Jalan Lintas Lais–Arga Makmur

Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, telah resmi ditahan oleh Denpomal Banjarmasin sejak Jumat malam, 28 Maret 2025, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Korban, Juwita, dikenal sebagai jurnalis aktif di salah satu media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. 

Kepergiannya yang tragis tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menjadi sorotan serius terhadap perlindungan jurnalis di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: