HONDA

Akses Jalan Perkebunan di Seluma Dibuka untuk Umum, PT MPA Masih Tunggu Hasil Mediasi

Akses Jalan Perkebunan di Seluma Dibuka untuk Umum, PT MPA Masih Tunggu Hasil Mediasi

Akses jalan perkebunan di Desa Simpang, Kecamatan Seluma Utara--Dok/KORANRBID

Sementara itu, Kapolsek Talo, Iptu Mohammad Haryanto, S.Sos, menegaskan bahwa pemblokiran jalan bisa masuk dalam ranah pelanggaran hukum.

“Pemblokiran jalan bukan hanya mengganggu masyarakat, tetapi juga melanggar hukum. Kami mengimbau semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan hasil kesepakatan koordinasi, warga akhirnya membuka portal jalan. 

BACA JUGA:Tak Kantongi Dokumen, 818 Kumbang Tanduk Diamankan di Bandara Fatmawati Bengkulu

BACA JUGA:Anggaran Bansos untuk Warga Sakit di Lebong Dipangkas, Kini Hanya Rp175 Juta di 2025

Meski begitu, akses jalan hanya dibuka untuk masyarakat umum, terutama bagi warga yang memiliki lahan di sekitar lokasi perkebunan.

Pihak PT. MPA tetap belum diperkenankan melintas untuk keperluan aktivitas pengangkutan hasil panen sampai ada kesepakatan resmi dari mediasi.

Sebagai langkah lanjutan, mediasi antara warga Desa Simpang dan PT. MPA akan dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 09.00 WIB di Balai Desa Simpang. 

Mediasi ini juga akan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Seluma, Binanto dan Tomianto.

Saat ini, kondisi di lapangan dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. 

Jalan sudah bisa dilalui masyarakat, namun aktivitas kendaraan perusahaan masih dihentikan sementara sambil menunggu hasil mediasi.

BACA JUGA:Peringati Hari Kartini, Astra Motor Bengkulu Ajak Mahasiswi Stikes Sapta Bakti Peduli Keselamatan Berkendara

BACA JUGA:Astra Honda Racing Team Kuasai Podium di Seri Perdana ARRC Buriram 2025

Diketahui sebelumnya, warga Desa Simpang melakukan aksi penutupan jalan menuju PT MPA sebagai bentuk kekecewaan terhadap janji perusahaan yang tidak kunjung memperbaiki jalan.

Walaupun telah dilakukan pertemuan sebelumnya, PT MPA dianggap ingkar janji karena tidak segera melakukan perbaikan jalan yang semakin rusak dan sulit dilalui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: