39 Tower Provider Menunggak Pajak, Bapenda Bengkulu Utara Siap Bertindak Tegas

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara mengirimkan surat teguran kedua kepada pemilik 39 tower provider--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara kembali mengirimkan surat teguran kedua kepada pemilik 39 tower provider yang hingga kini belum melunasi kewajiban pajaknya.
Total tunggakan dari seluruh tower tersebut mencapai Rp216 juta, dengan beberapa di antaranya bahkan tercatat menunggak hingga 10 tahun lamanya.
“Kami sudah mengirimkan surat teguran pertama, namun belum ada respon memadai dari para pemilik atau penanggung jawab tower. Karena itu, kini kami layangkan surat teguran kedua untuk mempertegas komitmen mereka,” kata Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi.
Jika para pemilik tower masih mengabaikan kewajibannya, Bapenda Bengkulu Utara siap mengambil langkah lebih tegas, salah satunya dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
BACA JUGA:Akses Jalan Perkebunan di Seluma Dibuka untuk Umum, PT MPA Masih Tunggu Hasil Mediasi
BACA JUGA:JPU Ajukan Banding, Tuntut Hukuman Lebih Berat untuk Anak Pelaku Pembunuhan Anggota Polres Seluma
Sanksi terberat yang bisa diterapkan adalah penyegelan atau pemadaman listrik tower.
Namun, tindakan penyegelan ini tidak bisa diambil sembarangan.
“Kami juga mempertimbangkan dampak luas dari sanksi ini, karena 39 tower tersebut mencakup hampir seluruh wilayah Bengkulu Utara. Jika listrik tower dipadamkan, bisa mempengaruhi kualitas jaringan dan sinyal ponsel masyarakat," jelasnya.
Bapenda bertekad meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
BACA JUGA:BRI Dorong UMKM Minuman Herbal Kian Percaya Diri Garap Pasar Luar Negeri
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek di Karang Dapo Memasuki Tahap II, Tersangka Segera Disidangkan
Oleh sebab itu, tidak hanya untuk pajak tower, namun juga bagi semua objek pajak yang telah diatur dalam Peraturan Daerah, langkah tegas akan diterapkan untuk menindak para penunggak.
“Upaya kami untuk meningkatkan pendapatan asli daerah harus didukung dengan ketaatan seluruh wajib pajak. Jika sudah diberikan kesempatan tetapi tidak ada itikad baik, maka sanksi harus diberlakukan,” tegas Markisman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: