HONDA

Kejari Bengkulu Fokus Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Labkesda, Peluang Tersangka Baru Terbuka

Kejari Bengkulu Fokus Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Labkesda, Peluang Tersangka Baru Terbuka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, --Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu terus berkembang. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memastikan bahwa proses penyidikan kasus yang menyeret empat tersangka ini belum usai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, menegaskan tim penyidik masih menunggu hasil final perhitungan kerugian negara dari tim ahli Kejati Bengkulu. 

Hasil itu akan menjadi dasar untuk melangkah ke tahap penuntutan dan menilai potensi munculnya tersangka baru.

BACA JUGA:Wagub Mian Lepas 15 Siswa Bengkulu Utara Magang ke Jepang, Janjikan Paspor Gratis

BACA JUGA:Makan Lemak Dapat Sepeda! Wali Kota Bengkulu Langsung Pimpin Undian Berhadiah Pulo

“Kami masih fokus pada perhitungan kerugian negara. Ahli sudah menyampaikan hitungan kasar, tapi kami ingin angka yang pasti sebelum melangkah lebih jauh,” ujar Yeni dikutip KORANRB.ID.

Menurut Yeni, penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. 

“Untuk tersangka lain, kami masih menunggu perkembangan dari penyidik sebelum mengambil langkah lanjutan,” sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka, Sopian Siregar, SH, M.Kn, menyebut pihaknya masih mempelajari berkas perkara secara menyeluruh untuk menentukan langkah hukum ke depan. 

Ia menegaskan bahwa kliennya hanya bekerja di lapangan, bukan pengambil kebijakan proyek.

BACA JUGA:Ribuan Warga Bengkulu Dicoret dari Daftar Bansos, Ada yang Ketahuan Main Judi Online!

BACA JUGA:Perkuat Koperasi Desa, Pemkab Mukomuko Tugas 15 Asisten Bisnis Dampingi Pengajuan KUR dan Pembiayaan Usaha

“Klien kami hanya pekerja. Jika urusan perusahaan pembangunan dengan PA dan PPTK sudah selesai, baru klien kami bekerja. Lengkapnya akan kami ungkap di persidangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: