Awards Disway
HONDA

Kesbangpol Rejang Lebong Lakukan Pendataan Ulang LSM dan Ormas untuk Tertibkan Administrasi

Kesbangpol Rejang Lebong Lakukan Pendataan Ulang LSM dan Ormas untuk Tertibkan Administrasi

Kepala Kesbangpol Rejang Lebong, Zulfan Efendi --Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong tengah melaksanakan pendataan ulang terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di wilayah tersebut. 

Pendataan ini bertujuan untuk memastikan keaktifan organisasi sekaligus menertibkan administrasi yang ada.

Kepala Kesbangpol Rejang Lebong, Zulfan Efendi menjelaskan bahwa saat ini terdapat lebih dari 150 organisasi terdaftar, termasuk LSM, organisasi sosial, dan organisasi masyarakat. 

"Pendataan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan organisasi yang masih aktif dan yang sudah tidak beroperasi lagi," jelas Zulfan, Senin 3 Januari 2025.

BACA JUGA:Ratusan Guru dan Tenaga Pendidik Gelar Aksi Damai Menuntut PPPK Penuh Waktu, Ini Tanggapan Ketua DPRD Mukomuko

BACA JUGA:Aktivitas yang Membakar Kalori Selain Olahraga, Yuk Gerak Aktif!

Proses pendataan ini dilakukan setiap tahun dengan tujuan untuk mempermudah pembinaan organisasi, serta meningkatkan pelibatan mereka dalam berbagai kegiatan daerah. 

"LSM dan ormas memiliki peran penting dalam advokasi serta pendampingan masyarakat di berbagai sektor, seperti lingkungan, sosial, hukum, kesehatan, dan keagamaan," tambah Zulfan.

Selama ini, pihak Kesbangpol mengandalkan laporan bulanan dan tahunan dari masing-masing organisasi untuk memantau keberadaan dan aktivitas mereka. 

"Dengan adanya sistem ini, kita berharap dapat mencegah penyalahgunaan nama organisasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi," ujar Zulfan.

BACA JUGA:Kenaikan Berat Badan Saat Hamil Berasal dari Mana Saja? Ini Penjelasannya!

BACA JUGA:Tragis! Warga Muara Bangkahulu Ditangkap, Diduga Rudapaksa Anak Kandung, Polisi: Tersangka Masih Bungkam

Pendataan ini juga dilakukan sebagai respons terhadap insiden yang terjadi pada 15 Januari 2025, ketika Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) menangkap seorang oknum anggota LSM berinisial He (45) atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah tersebut. 

Pelaku diduga meminta uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga belasan juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait