JPU Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Ahmad Syafani dalam Kasus Pembunuhan Berencana
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Masdalianto SH,--Badri/rakyatbengkulu.com
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan vonis.
Mereka menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh JPU tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur perencanaan dalam kasus ini.
Hal ini menjadi alasan utama mengapa dakwaan pembunuhan berencana tidak diterima, sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU.
Perbedaan pandangan antara jaksa dan hakim ini menjadi alasan utama bagi JPU untuk mengajukan banding.
"Kejaksaan berharap agar pengadilan tingkat yang lebih tinggi dapat melakukan evaluasi ulang terhadap putusan tersebut dan mempertimbangkan kembali tuntutan mereka," ujar Kasi Pidum.
BACA JUGA:Mitos atau Fakta? Kepribadian Seseorang Berdasarkan Warna Favorit
Dengan pengajuan banding oleh JPU, kini kasus ini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi yang akan meninjau ulang putusan Pengadilan Negeri Curup Kelas IB.
Proses banding ini bisa menjadi titik penentu apakah hukuman Ahmad Syafani akan tetap 12 tahun penjara atau justru diperberat sesuai dengan tuntutan awal JPU.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait keadilan bagi korban dan keluarganya.
Masyarakat kini menantikan bagaimana proses banding ini akan berlangsung dan apakah pengadilan tingkat lebih tinggi akan mengabulkan permintaan JPU atau tetap mempertahankan vonis yang sudah dijatuhkan.
BACA JUGA:Konten yang Banyak Di-save Follower: 5 Jenis yang Bisa Menarik Perhatian Audiens
BACA JUGA:8 Skill Pengendalian Emosi Saat Diskusi dengan Pasangan
Sementara itu, penasehat hukum M Guruh Indrawan menyatakan siap menghadapi proses banding ini.
Mereka tetap berpegang pada putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan vonis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


