JPU Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Ahmad Syafani dalam Kasus Pembunuhan Berencana
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Masdalianto SH,--Badri/rakyatbengkulu.com
"Bagaimanapun, keputusan akhir kini berada di tangan Pengadilan Tinggi. Semua pihak berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan dan putusan yang diambil benar-benar mencerminkan fakta hukum yang ada," ujar Guruh Indrawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


