Audit Inspektorat Ungkap Penyelewengan Dana Desa Rp560 Juta di Seluma
Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim--Foto KORANRB.ID
Inspektorat menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini mengedepankan pengembalian kerugian negara.
Pihak pemerintah desa diberi waktu 60 hari kerja untuk melunasi kerugian. Jika tidak ada pengembalian dalam tenggat waktu tersebut, kasus akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
“Kami beri waktu 60 hari kerja kepada kedua desa. Jika dalam jangka waktu itu tidak ada pengembalian, maka kasus ini akan kami serahkan ke Polres Seluma untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Marah Halim.
Pasca keluarnya hasil audit, isu mengejutkan mencuat.
BACA JUGA:Memudahkan Kebutuhan Digital, Beli Paket Kuota Kini Lebih Praktis dengan BRImo
BACA JUGA:Prodi Sosiologi UM Bengkulu Raih Akreditasi Unggul, Tingkatkan Kepercayaan Publik
Sejumlah perangkat Desa Gunung Agung disebut-sebut memilih mundur dari jabatannya.
Dugaan kuat, langkah ini terkait dengan temuan penyimpangan DD yang menyeret nama pemerintah desa.
“Informasi itu memang ada, tapi untuk kepastiannya lebih baik ditanyakan ke Dinas PMD,” tutup Marah Halim.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan Dana Desa di Seluma.
Padahal, Dana Desa sejatinya digelontorkan pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Temuan Audit Inspektorat: 2 Desa di Seluma Diduga Selewengkan Ratusan Juta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


