Kasus Dana Desa Rindu Hati, Mantan Bendahara Menyusul Jadi Tersangka
Kasus Dana Desa Rindu Hati, Mantan Bendahara Menyusul Jadi Tersangka--Ist/Rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Rindu Hati, Kabupaten Bengkulu Tengah, terus mengungkap fakta baru.
Setelah menetapkan SM, mantan kepala desa yang kini duduk sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah, kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menambah satu nama lagi dalam daftar tersangka.
Tersangka terbaru adalah SS, mantan bendahara sekaligus Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Rindu Hati periode 2016–2021.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam skandal yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Kwarran Pramuka Penarik Gelar Musran, Ahmad Arifin Jadi Ketua Baru Masa Bakti 2025–2028
BACA JUGA:Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Bantah Rugikan Negara, Tegaskan Aset Sah Hasil Usaha Pribadi
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan kabar ini.
"Pengembangan kasus yang sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah menetapkan tersangka baru dugaan Korupsi Dana Desa Rindu Hati atas nama inisial SS selaku mantan Kaur Keuangan Desa," ujarnya.
Penetapan SS merupakan kelanjutan dari kasus yang menyeret SM.
Berdasarkan hasil penyidikan, selama periode kepemimpinan SM, honorarium pelaksana pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari DD dan ADD direalisasikan secara administrasi, namun tidak pernah benar-benar diterima oleh perangkat desa yang berhak.
Laporan pertanggungjawaban dibuat seolah dana tersebut telah dibayarkan.
BACA JUGA:Lewat BRILink, PMI di Desa Talang Pangeran Mudah Kirim Uang ke Kampung Biaya Murah Cepat Sampai
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Ludeskan Rumah Warga di Rawa Makmur, Pemilik Sedang Bekerja
Tak berhenti di situ, insentif untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa juga mengalami nasib serupa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

