BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ball Room Hotel Mercure Bengkulu, Kamis (14/7).
Perjanjian kerjasama ini digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel dan Kantor cabang Bengkulu dengan Kejaksaan Tinggi. Serta, Kejaksaan Negeri se wilayah Provinsi Bengkulu dalam rangka mewujudkan implementasi pelaksanaan jaminan sosial di wilayah Provinsi Bengkulu terselenggara degan baik. Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Eko Purnomo, membenarkan tujuan utama penandatanganan perjanjian ini untuk mewujudkan implementasi pelaksanaan jaminan sosial di wilayah Provinsi Bengkulu terselenggara degan baik khusus para pemberi kerja dan badan usaha. BACA JUGA: 988 PTT Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan “Kami sebagai bentuk kehadiran Negara dalam menyelenggarakan jaminan sosial juga berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi beserta jajaran dalam hal memastikan kepatuhan para pemberi kerja, badan usaha ataupun elemen – elemen lainya serta memberikan kepastian, kemandirian bagi masyarakat pekerja di wilayah Provinsi Bengkulu.”terangnya. Dalam kesempatan ini juga Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Bengkulu, Nuh menyampaikan bahwa ditahun ini BPJamsostek sudah mengajukan surat kuasa khusus (SKK) sebanyak 56 SKK. "Untuk tahun 2022 ini kita sudah menyerahan SKK (Surat Kuasa Khusus) sebanyak 56 Badan Usaha yang menunggak iuran dan 2 Badan Usaha PDS TK" jelasnya. BACA JUGA:DTPHP MoU Bersama BPJS Ketenagakerjaan Untuk THL-TBPP Selain itu kepala kejaksaan tinggi provinsi bengkulu Dr. Heri Jerman, SH.MH mengatakan bahwa kejaksaan tinggi bertindak selaku jaksa pengacara negara sesuai dengan undang undang kejaksaan yang diberikan kewenangan untuk bisa mewakili lembaga pemerintah BUMN dan PMD. "Dalam hal ini BPJamsostek merupakan badan hukum umum yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada presiden dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan SKK kepada kejaksaan tinggi Bengkulu selaku pengacara Negara tentu ini menjadi suatu kepercayaan yang harus dilaksanakan dengan sebaik baiknya untuk menciptakan atau menegak kepatuhan perusahaan di provinsi Bengkulu," tutupnya.(rls/adv)BPJS Ketenagakerjaan Teken Perjanjian Kerjasama Penanganan Hukum dengan Kejati Bengkulu
Jumat 15-07-2022,21:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Senin 30-09-2024,18:41 WIB
Pengamanan Pilkada Serentak 2024: 890 Petugas Linmas Siap Bertugas di Rejang Lebong
Kamis 12-09-2024,20:33 WIB
Kejati Bengkulu Tahan Tersangka Penggelapan Pajak Sebesar Rp186 Juta
Selasa 10-09-2024,17:06 WIB
Lebih dari 50 Persen Dana BOS SMP Belum Dicairkan, Ini Kendalanya
Minggu 25-08-2024,19:22 WIB
1.600 Nelayan di Mukomuko Terjamin Kecelakaan Kerja dan Kematian, Pemda Tanggung Iuran BPJS
Selasa 13-08-2024,10:38 WIB
Dituntut Kerja Maksimal, 100 Petugas Jukir di Bengkulu Selatan Beserta Keluarga Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
Selasa 19-11-2024,14:52 WIB
Diduga Alami Depresi, Begini Kronologis Pria di Lebong Nekat Loncat dari Tower Seluler hingga Meninggal Dunia
Selasa 19-11-2024,20:22 WIB
BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda
Rabu 20-11-2024,07:46 WIB
iOS Future Proof: Kenapa iPhone Bisa Awet dan Bertahan Lama?
Rabu 20-11-2024,05:28 WIB
Detail per Desa, Rincian Dana Desa 2025 Pasuruan Jawa Timur Rp352,5 miliar: Siapa yang Terbesar dari A-M
Terkini
Rabu 20-11-2024,10:46 WIB
Denny Sumargo Laporkan Farhat Abbas karena Merasa Terganggu, Ini Kronologinya
Rabu 20-11-2024,10:33 WIB
Disdikbud Rejang Lebong Perkuat Gerakan Anti-Bullying di Sekolah
Rabu 20-11-2024,10:16 WIB
Ketua DPRD Desak Pemkab Bengkulu Tengah Cairkan Dana Bantuan Masjid Rp340 Juta
Rabu 20-11-2024,10:04 WIB
Hanya Dua Kelurahan di Kepahiang yang Cairkan Dana, Rp2,4 Miliar Terancam Mengendap Lagi
Rabu 20-11-2024,09:46 WIB