BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sanksi tegas bakal dihadapi Kades (Kelapa Desa) yang tidak buat laporan BUMDes. Apa itu sanksinya?
BACA JUGA: Keren, Sekelas BUMDEs Mampu Produksi Sepatu Berkualitas
Sanksi bagi kepala desa yang tidak menyampaikan laporan BUMDes bisa sampai ke pemberhentian jabatan kepala desa (Kades). Setiap bulan, ketua BUMDes wajib menyampaikan laporan pengelolaan kepada kades.
BACA JUGA:Pinjam Modal Usaha di Pegadaian: Syarat Mudah dan Proses Cepat untuk UMKM
''Selanjutnya kades wajib membuat laporan terperinci mengenai pertanggung jawaban pengelolaan BUMDes per 1 tahun ke kami,'' terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si.
BACA JUGA:2 Tahun Kerja, Ajukan Pembiayaan di Amanah Pegadaian, Anda Bisa Miliki Mobil Impian !
Reko Haryanto menegaskan, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) di seluruh desa Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu memang dituntut agar menyampaikan laporan pengelolaan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Teknis laporan pengelolan BUMDes tahun ini tersebut ditunggu sebelum tutup tahun.
BACA JUGA:Weton Ini Mendapat Keberuntungan Berlipat Ganda di Bulan November 2023
''Kalau tidak dilaporkan, akan kami sampaikan ke bupati untuk sanksi administrasinya,'' tegas Reko Haryanto.
BACA JUGA:Waspada ! Penipu Catut Nama dan Foto Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu
Sementara itu, setiap pengurus BUMDes diwajibkan menggelar rapat musyawarah pertanggung jawaban setiap 6 bulan. Teknisnya melibatkan masyarakat, perangkat desa beserta Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Kewajiban pelaporan pengelolaan BUMDes itu diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes.
BACA JUGA:Kembangkan UMKM Anda, Bisa Cair Rp 200 Juta, di Pinjam Usaha Kreasi Kredit Mikro Pegadaian
''Kami harap semua desa di Lebong tertib administrasi BUMDes,'' tutup Reko.