Tidak Buat Laporan Pengelolaan BUMDes, Kades Terancam Sanksi Copot dari Jabatan

Selasa 10-10-2023,13:24 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Admin

BACA JUGA:Jangan Lengah! Berikut 4 Tips Aman Berkendara di Dekat Bus dan Truk, Biar Aman

Disentil soal BUMDes, Reko mengaku 93 desa di Lebong sudah mendirikannya. Namun masih banyak BUMDes yang belum mengantongi izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

BACA JUGA:Ramalan Shio, 4 Pemilik Shio Ini Bakal Mendapatkan Keberuntungan Besar Pertengahan Bulan Ini

''Beberapa BUMDes juga ada yang vakum,'' ungkap Reko. 

BACA JUGA:Ada 6 Keunggulan ! Cicil Kendaraan Syariah melalui Pembiayaan Amanah Pegadaian

Sementara Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, H. Taufik Andary, M.Pd memastikan akan mengaudit penggunaan keuangan seluruh BUMDes tahun ini. Seluruh desa wajib menyampaikan laporan pengelolaan BUMDes ke Inspektorat melalui Dinas PMD.

BACA JUGA:5 Keunggulan Gadai Sertifikat Pegadaian Syariah, Pinjaman mulai dari Rp 1.000.000 - Rp 200.000.000

''Kami juga akan meminta laporan rutin bulanan BUMDes ke kepala desa,'' demikian Taufik.**

BACA JUGA:Cicil EmasKu, Berinvestasi Emas di Pegadaian, Dapat Benefit Tambahan Lho !

Kategori :