418 Berkas Pelamar PPPK di Rejang Lebong Tak Memenuhi Syarat, Masa Sanggah 3 Hari

Senin 16-10-2023,16:17 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 1904 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rejang Lebong telah melewati seleksi administrasi. Namun, sebanyak 418 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Rinciannya, dari jumlah pelamar tenaga guru yang mencapai 609 orang, sebanyak 13 orang pelamar diantaranya TMS, sedangkan 596 memenuhi syarat (MS).

Untuk pelamar tenaga kesehatan (nakes) dari total sebanyak 451 pelamar, TMS 56 orang dan MS 395 pelamar. Sedangkan tenaga teknis paling banyak pelamar yakni 844, namun pelamar TMS mencapai 349 pelamar sedangkan MS mencapai 495 orang pelamar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Rejang Lebong, M.Andhy Afrianto saat dihubungi rakyatbengkulu.com mengatakan setelah dilakukan penelitian administrasi dari total 1904 pelamar, sebanyak 418 pelamar dinyatakan TMS. Sehingga hanya 1486 pelamar dinyatakan memenuhi syarat.

BACA JUGA: Ini ! Tahapan Seleksi PPPK, Pastikan dan Siapkan Diri Anda, 10 November Uji Kompetensi

"Bagi para pelamar yang tidak memenuhi syarat bisa mengajukan melalui sanggahan melalui akun masing-masing mulai tanggal 19-21 Oktober 2023," ungkapnya, Senin 16 Oktober 2023.

Dikatakannya, pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi admistrasi dapat dilihat melalui akun pelamar di laman https://sscasn.go.id dengan menggunakan username dan password yang sama saat pendaftaran.

"Silakan di cek, bagi pelamar yang keberatan silakan mengajukan sanggahan," tegasnya. 

Sementara itu, untuk jadwal dan lokasi tes akan disampaikan lebih lanjut melalui laman resmi https:/rejanglebongkab.go.id.dan pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran sesuai dengan nomor : 810/17Paselda-PPPKRL/2023.

BACA JUGA:1.528 Pendaftar PPPK Pemprov Bengkulu MS, 111 Tidak Memenuhi Syarat, Ini Rincian Lengkapnya

 

 

Kategori :