SELUMA, RAKYATBENGKULU.COM - Akibat ganjaran atas kelakuannya yang melakukan tindakan asusila terhadap pacarnya yang masih di bawah umur, oknum honorer di Kabupaten Seluma AS (24) terancam 15 tahun penjara.
Adapun aksi asusila AS terhadap pacarnya yang masih SMP itu sudah 5 kali dilakukan.
Apalagi rumah tersangka AS dengan pacarnya ini berdekatan.
BACA JUGA:Honorer Pemkab Seluma Diamankan Polisi, Ternyata Ini Kasusnya
BACA JUGA:Gak Ada Akhlak! Remaja di Seluma Diamankan Satpol PP, Pesta Miras di Masjid
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH didampingi Kanit PPA, Ipda. Sugeng, SH.
Polisi menyangkakan Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 1 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Junto.
Juga pasal 64 karena pengulangan lebih dari sekali, kemudian akan di alternatif kan ke pasal 6 huruf c pasal 15 ayat 1 huruf e dan g undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Salah satu pertimbangannya karena korban masih di bawah umur dan perlakuan ini telah dilakukan berulang-ulang, tepatnya 5 kali. Untuk ancamannya yaitu maksimal 15 tahun penjara,” jelas Sugeng dikutip dari KORANRB.ID, Rabu, 26 Juni 2024.
BACA JUGA:Honorer Pemkab Seluma Diamankan Polisi, Ternyata Ini Kasusnya
BACA JUGA:Mutasi di Jajaran Polres Seluma, Wakapolres dan Sejumlah Perwira Berganti
Setelah diamankan, saat ini AS juga akan diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Seluma selama 20 hari ke depan.
Kemungkinan bisa bertambah menjadi total 60 hari kalau pemberkasan belum selesai.
Akan tetapi sebelumnya penyidik akan meminta perpanjangan waktu terlebih dahulu kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Seluma.
“Pada saat ini kita tahan selama 20 hari ke depan, kalau nanti pemberkasannya belum selesai maka kita akan meminta ke JPU untuk perpanjangan waktu menjadi total 60 hari,” terang Sugeng.