Kejari Lebong Geledah Kantor PUPR-P dan BKD, Amankan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rp 1 Miliar

Penyidik Kejaksaan Negeri Lebong melakukan penggeledahan di 2 Organisasi Perangkat Daerah yakni Dinas PUPR dan BKD, Selasa 4 Februari 2025--Badri/rakyatbengkulu.com
LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Suasana di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong mendadak tegang pada Selasa 4 Februari 2025.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM).
Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan anggaran proyek "tebas bayang" Tahun Anggaran (TA) 2023 yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
Proses penggeledahan yang berlangsung selama 3,5 jam, dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 13.23 WIB, terlihat sangat serius.
BACA JUGA:DPRD Kota Bengkulu Soroti Eksploitasi Anak dan Gepeng, Minta Pemkot Bertindak Tegas Tegakan Perda
BACA JUGA:Tetap Segar Hingga Sebulan? Metode Menyimpan Sayuran ala Orang Jepang
Sejumlah jaksa tampak memeriksa dokumen-dokumen penting yang ada di ruangan tersebut.
Setelah penggeledahan selesai, tim kejaksaan terlihat keluar dari kantor dengan membawa dua boks besar berwarna putih, satu koper hitam, dan sebuah printer yang diduga berisi dokumen terkait penyelidikan mereka.
Namun, kejutan tak berhenti di situ. Setelah selesai menggeledah kantor PUPR-P, tim penyidik yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian langsung bergerak menuju Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.
Setibanya di sana, mereka kembali melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen tambahan yang berkaitan dengan kasus yang sedang mereka dalami.
BACA JUGA:Wow! Ternyata Jenis Makanan ini Tidak Perlu Dicuci Sebelum Dimasak
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa penggeledahan ini kemungkinan besar terkait dengan proyek "tebas bayang" yang memiliki anggaran fantastis.
Dugaan sementara mengarah pada potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang kini menjadi fokus aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: