BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Penahanan Rohidin Mersyah, calon Gubernur Bengkulu, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa tenang Pilkada menuai polemik.
Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER) segera bertolak ke Jakarta untuk menemui Dewan Pengawas (Dewas) KPK, DPR RI, dan DPD RI guna meminta kejelasan terkait langkah KPK tersebut.
Kuasa Hukum ROMER, Aizan Dahlan, SH, mempertanyakan dasar penangkapan Rohidin di tengah momentum Pilkada yang seharusnya menjunjung asas keadilan.
"Koordinasi ini bertujuan untuk mencari tahu mengapa OTT dilakukan saat masa tenang Pilkada. Kami merasa ada pelanggaran serius di sini," ujar Aizan saat diwawancarai, Minggu, 24 November 2024.
BACA JUGA:Pencalonan ROMER Tetap Berlanjut! Dukungan Masyarakat Semakin Solid
BACA JUGA:ROMER Tetap Ikut Pilgub Bengkulu, KPU Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Jadwal
Pendampingan Hukum Ditolak
Aizan juga mengungkapkan, tim hukumnya belum diizinkan mendampingi Rohidin sejak pemanggilan pertama oleh KPK pada Sabtu malam, 23 November 2024.
"Kami tidak diperbolehkan mendampingi sejak awal. Ini menodai proses demokrasi dan melanggar hak klien kami," tegas Aizan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa KPK seharusnya menunda proses hukum terhadap kandidat yang sedang mengikuti Pilkada, sebagaimana telah disepakati.
"Proses ini mencederai komitmen bersama untuk menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung," imbuhnya.
BACA JUGA:Dana BOS 2024 di Mukomuko Capai Rp 28,8 Miliar, Disdikbud Tegaskan Pentingnya Laporan Tepat Waktu
BACA JUGA:Masa Tenang Pilkada di Mukomuko: Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye dan Politik Uang
Protes Massa di Bengkulu
Sementara itu, Minggu pagi, puluhan pendukung Rohidin menggelar aksi damai di depan gerbang Mapolresta Bengkulu. Mereka mengecam langkah KPK yang dinilai merusak proses Pilkada damai di Bengkulu.