BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kembali mengingatkan para penerima dana hibah tahun 2024 untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj).
Langkah ini bertujuan memastikan penggunaan dana hibah sesuai peruntukannya.
Alokasi dana hibah dari Pemkab Bengkulu Selatan pada tahun 2024 cukup signifikan, yakni mencapai total Rp50,3 miliar.
Dana tersebut telah disalurkan kepada 50 organisasi atau lembaga di wilayah Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Direktur BUMDes Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
BACA JUGA:KPK Datangi Kantor Gubernur Bengkulu, Sejumlah Ruangan Digeledah
Menurut Kepala Bidang Anggaran BKD Bengkulu Selatan, Arif Budiman, S.Hut, M.Ling, seluruh dana hibah untuk organisasi tersebut telah tersalurkan dengan baik.
“Ini bentuk dukungan Pemerintah Daerah terhadap eksistensi lembaga-lembaga daerah yang bermuara untuk kepentingan masyarakat banyak,” ujar Arif dikutip dari KORANRB.ID
Namun, Arif menegaskan, agar penggunaan dana hibah lebih jelas dan akuntabel, setiap penerima wajib menyampaikan LPj sebelum tahun anggaran berakhir pada 31 Desember 2024.
BACA JUGA:PPPK Gelombang I Formasi 2024, Simak di Sini Jadwal Tes dan Panduan Lengkap dari BKDPSDM Kaur
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Anggota Polres Seluma, Tersangka Remaja Resmi Jadi Tahanan Jaksa
“Tolong laporkan (LPj) penggunaan dana hibah,” tegas Arif.
Arif menjelaskan, LPj sangat penting karena menjadi dasar bagi Pemkab dalam menentukan penyaluran dana hibah tahun berikutnya.
Jika lembaga penerima tidak menyampaikan LPj, Pemkab akan memblokir mereka dari daftar penerima dana hibah.
Selain itu, lembaga tersebut juga berpotensi menghadapi masalah dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.