KPK Siapkan 10 Saksi Kunci Ungkap Dugaan Gratifikasi dalam Perkara Tipikor Mantan Gubernur Rohidin

Kamis 24-04-2025,08:49 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito
KPK Siapkan 10 Saksi Kunci Ungkap Dugaan Gratifikasi dalam Perkara Tipikor Mantan Gubernur Rohidin

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Perhatian publik kini tertuju ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. 

Agenda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret mantan pejabat puncak Provinsi Bengkulu dijadwalkan kembali digelar pada 30 April 2025. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akan menghadirkan 10 saksi kunci.

Sidang yang menjadi kelanjutan dari proses dakwaan ini menyita perhatian lantaran melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Isnan Fajri, serta mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai terdakwa.

BACA JUGA:Tak Terima Dimutasi, Guru di Kepahiang Lakukan Penganiayaan terhadap Kepala Sekolah

BACA JUGA:Jalan Utama di Seluma Nyaris Putus, Warga Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Uniknya, ketiganya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan sebelumnya, mempercepat proses menuju agenda pembuktian.

"Untuk sidang berikutnya kita akan menghadirkan saksi, saksi yang akan kita hadirkan sesuai dengan permintaan Majelis Hakim yakni 10 saksi, untuk menghadirkan saksi para persidangan dengan agenda pembuktian," ujar JPU KPK, Ade Andrie, SH.

Pihak KPK sebelumnya telah memeriksa 182 orang saksi dalam tahap penyidikan. 

Namun, hanya sekitar 100 saksi yang direncanakan akan dihadirkan dalam persidangan secara bertahap.

BACA JUGA:Aksi Nyata Hari Bumi 2025: Palasostik Gandeng Bencoolen Mall Ajak Masyarakat Peduli Iklim dan Laut

BACA JUGA:Dian Rismawati Ajak Pengurus PKK Lebong Bekerja Ikhlas dan Jadi Teladan Masyarakat

“Saksi dalam perkara ini ada 182 saksi dan untuk kesepuluh saksi yang kita hadirkan pertama masih kita lihat terlebih dahulu, namun pasti akan dihadirkan sesuai dengan permintaan majelis hakim,” jelas Ade lebih lanjut.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Rohidin, yang diwakili oleh Aan Julianda, SH, MH menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk kehadiran para saksi yang akan memberikan kesaksian.

"Iya, memang informasi yang kami terima JPU akan menghadirkan 10 saksi diagenda pembuktian pada 30 April 2025. Kami hormati, kan memang hak jaksa untuk menghadirkan saksi pada tahap ini," ujar Aan.

Kategori :