Rp500 Juta Dana Desa Raib, Jaksa Ungkap Modus Kades Mark Up Proyek untuk Modal Judol

Senin 11-08-2025,08:46 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Meski Firmansyah disebut telah mengakui sebagian perbuatannya secara lisan, JPU tetap akan menghadirkan bukti-bukti kuat di pengadilan.

“Kita memang telah mendapatkan aliran dana dari hasil korupsinya terdakwa Firmansyah, namun kita masih tetap akan membuktikan hal tersebut di muka persidangan,” tutupnya.

BACA JUGA:Instruksi Tegas! ASN Bengkulu Harus Bayar Zakat Profesi 2,5 Persen Gaji

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-80, Pemkab Mukomuko Bagikan 400 Bendera Merah Putih Gratis

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Firmansyah dengan dua pasal sekaligus, baik secara subsidair maupun primair. 

Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 KUHP. 

Dakwaan kedua berdasar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 KUHP.

 

 

BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Proyek Fiktif Desa Air Kati dan Judi Online Mantan Kades Rugikan Negara Rp500 Juta

Kategori :