4 ASN Bengkulu Resmi Diizinkan Cerai, Aturan Larangan Segera Berlaku
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Hingga awal Juli 2025, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu telah resmi mendapatkan surat persetujuan cerai.
Proses tersebut masih mengikuti regulasi lama, sebelum diberlakukannya rencana larangan cerai oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Keempat permohonan disetujui karena diajukan sebelum kebijakan baru disahkan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi menjelaskan bahwa seluruh proses tetap mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang berlaku saat itu.
BACA JUGA:Pelabuhan Pulau Baai Mulai Aktif Kembali, KMP Pulo Tello Berhasil Masuk Dermaga
BACA JUGA:Francesco Farioli Resmi Jadi Pelatih, Proyek Pembaruan FC Porto Dimulai
"Keempat permohonan itu diajukan sebelum arahan gubernur mengenai larangan cerai dikeluarkan, sehingga masih diproses dan disetujui sesuai aturan," kata Rusmayadi, Senin 7 Juli 2025.
Namun, ke depan akan ada pengetatan aturan perceraian ASN.
Setiap ASN yang ingin bercerai nantinya harus menjalani mediasi langsung bersama Gubernur Helmi Hasan, sesuai rencana kebijakan baru yang akan segera diterbitkan dalam bentuk surat edaran resmi.
"Nantinya, setiap ASN yang hendak bercerai harus terlebih dahulu dimediasi oleh Gubernur. Kebijakan ini tidak hanya untuk ASN di lingkungan provinsi, tetapi juga berlaku untuk ASN kabupaten/kota se-Bengkulu," tambahnya.
BACA JUGA:Wajah Kota Curup Makin Terang, 75 Titik Lampu Jalan Baru Siap Terangi Malam Warga
BACA JUGA:Bengkulu Tengah Genjot PAD Lewat Pendataan Ulang Pajak PBB
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keutuhan rumah tangga ASN, serta mendorong profesionalisme dan stabilitas kerja di lingkungan pemerintahan.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2024 lalu, tercatat sebanyak 35 ASN di Bengkulu telah menerima surat keputusan persetujuan cerai dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


