Awards Disway
HONDA

Sidang Perdana Sengketa PSU Bengkulu Selatan Usai Digelar, Rifai: Hormati Hukum, Kami Siap Hadapi

Sidang Perdana Sengketa PSU Bengkulu Selatan Usai Digelar, Rifai: Hormati Hukum, Kami Siap Hadapi

Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajuddin Dan Yevri Sudianto--Heru Dirgantara/rakyatbengkulu.com

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Suryatati–Ii Sumirat, yaitu Zetriansyah, membacakan permohonan yang memuat tuduhan adanya pelanggaran berat dalam pelaksanaan PSU tanggal 19 April 2025.

Salah satu poin yang mencuat adalah dugaan penangkapan calon wakil bupati Ii Sumirat oleh oknum yang disebut sebagai bagian dari tim paslon nomor urut 3, Rifai–Yevri Sudianto.

Ini 9 Tuntutan yang Diajukan Pemohon ke MK:

BACA JUGA:Terduga Pembunuh Remaja Bengkulu Ditangkap, Polisi Bekuk Pelaku di Rumahnya Hanya 9 Jam Usai Kejadian

BACA JUGA:Pelajar 17 Tahun Tewas di Jalan Flamboyan Bengkulu, Diduga Korban Perkelahian Maut

Mengabulkan seluruh permohonan gugatan.

Membatalkan Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor 346 Tahun 2024.

Mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 dari Pilkada Bengkulu Selatan.

Membatalkan Keputusan KPU Nomor 11 Tahun 2025.

Membatalkan Keputusan KPU Nomor 12 Tahun 2025 terkait nomor urut paslon.

Menetapkan paslon nomor urut 2 sebagai pemenang PSU.

Memerintahkan KPU menetapkan paslon nomor urut 2 sebagai peraih suara terbanyak.

Memerintahkan PSU ulang seluruh TPS, hanya diikuti paslon 1 dan 2.

Memerintahkan KPU melaksanakan putusan MK atau memberikan keputusan seadil-adilnya.

Sidang kedua dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 20 Mei 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait