Kasus Korupsi DD Rindu Hati: Mantan Sekdes Resmi Ditahan Kejari Benteng Usai Mangkir dengan Alasan Sakit
Kasus Korupsi DD Rindu Hati: Mantan Sekdes Resmi Ditahan Kejari Benteng Usai Mangkir dengan Alasan Sakit--Ist/rakyatbengkulu.com
Sebelumnya, pada 5 Agustus 2025, Kejari sudah menetapkan Sutan Muklis (SM), yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024–2029, sebagai tersangka. Ia diduga kuat sebagai aktor utama dalam penyalahgunaan dana desa ketika masih menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati pada periode 2016–2021.
Tidak berhenti di situ, pada 12 Agustus 2025 lalu, giliran SS (61), mantan Bendahara sekaligus Kaur Keuangan Desa Rindu Hati, yang ditetapkan sebagai tersangka.
SS diduga ikut berperan dalam aliran dana fiktif dan pencatatan laporan pertanggungjawaban yang direkayasa.
BACA JUGA:Bengkulu Perkuat Distribusi Beras SPHP, Ini Langkah yang Diambil Pemprov
BACA JUGA:Viral Aksi Perampokan di Kosan Mahasiswi UNIB, Polisi Beberkan Modus Pelaku yang Ternyata Residivis
Dengan ditahannya He, maka semakin lengkap daftar mantan pejabat Desa Rindu Hati yang kini harus berhadapan dengan hukum.
Kejari Bengkulu Tengah menegaskan masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


