Kasus Korupsi DD Rindu Hati: Mantan Sekdes Resmi Ditahan Kejari Benteng Usai Mangkir dengan Alasan Sakit
Kasus Korupsi DD Rindu Hati: Mantan Sekdes Resmi Ditahan Kejari Benteng Usai Mangkir dengan Alasan Sakit--Ist/rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, terus menyeret sejumlah nama.
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menahan He, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rindu Hati, setelah sebelumnya sempat mangkir dari proses penahanan dengan alasan sakit.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Yudi Adiansyah, SH, MH menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap He sebenarnya sudah dilakukan bersamaan dengan SS, mantan Bendahara Desa Rindu Hati.
Namun, berbeda dengan SS yang langsung ditahan, He baru memenuhi panggilan jaksa beberapa waktu kemudian.
BACA JUGA:ODGJ Mengganggu, Satpol PP Mukomuko Turun Tangan Amankan di Penarik
BACA JUGA:Bermodal Batu dan Semen, Kades Pondok Lunang Perbaiki Jalan Rusak yang Sering Menelan Korban
“Penetapan tersangka terhadap sekdes ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu, namun lantaran alasan kesehatan, mantan sekdes tersebut baru ditahan hari ini,” ungkap Yudi dikutip KORANRB.ID.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, SH, MH, menegaskan bahwa He bersama SS dan mantan Kepala Desa Rindu Hati, Sutan Muklis, diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama rentang tahun anggaran 2016–2021.
“He disangkakan bersama-sama mantan bendahara dan mantan kades Rindu Hati melakukan upaya korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Rindu Hati tahun 2016–2021,” kata Rianto.
Kasus ini terungkap setelah Kejari menemukan adanya penyalahgunaan anggaran, terutama terkait honorarium perangkat desa serta insentif Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
BACA JUGA:Bengkulu Catatkan Penyaluran Beras SPHP Sebesar 584,9 Ton Hingga Agustus 2025
BACA JUGA:Bengkulu Perkuat Distribusi Beras SPHP, Ini Langkah yang Diambil Pemprov
Dalam laporan pertanggungjawaban, honor tersebut seolah-olah telah diberikan kepada perangkat, padahal faktanya tidak.
Selain itu, ditemukan juga ketidaksesuaian pembangunan fisik dengan laporan kegiatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


