Awards Disway
HONDA

Kisruh Perkebunan Sawit, PT RAA Bengkulu Tengah Diprotes Warga Empat Kecamatan

Kisruh Perkebunan Sawit, PT RAA Bengkulu Tengah Diprotes Warga Empat Kecamatan

Warga geruduk gedung DPRD Bengkulu Tengah menyampaikan aspirasi terkait keluhan terhadap PT RAA--Foto KORANRB.ID

“Kami sudah jadwalkan kunjungan ke Kementerian ATR/BPN. Kami akan minta kejelasan soal legalitas PT RAA. Tapi saya mohon, masyarakat jangan bertindak anarkis dulu. Portal jalan seperti itu jangan dilakukan lagi,” katanya.

Fepi menegaskan, jika hasil dari kementerian membuktikan PT RAA memang menyalahi aturan, maka DPRD siap merekomendasikan tindakan tegas kepada Bupati Bengkulu Tengah, termasuk peninjauan ulang izin dan menyerahkan kasus ke aparat penegak hukum.

Kasus PT RAA hanyalah satu dari sekian banyak polemik sawit di Provinsi Bengkulu. 

Berdasarkan data DLHK, lima perusahaan sawit yakni PT Daria Dharma Pratama, PT PD Pati, PT Persada Sawit Mas, PT Laras Prima Sakti, dan PT Jatropha Solution terbukti melakukan perambahan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

BACA JUGA:Dua Bos Bank BUMN Jadi Tersangka Baru Korupsi Kredit Perbankan PT DPM, Total 8 Orang Dijerat

BACA JUGA:Jejak Harimau Kembali Ditemukan di Mukomuko, Warga Diminta Tak ke Kebun Sendiri

Berbeda dengan 8 perusahaan lainnya yang telah mengajukan pengampunan sesuai UU Cipta Kerja, kelima perusahaan tersebut belum mengambil langkah hukum apa pun. 

Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra, menilai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) harus lebih berani.

“Untuk itu, kita minta Satgas PKH ini melakukan tindakan nyata dengan memberikan sanksi yang sesuai dengan praturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Egi, mekanisme penindakan jelas diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, hingga UU P3H. 

Korporasi yang terbukti merusak kawasan hutan harus dikenakan sanksi administratif bahkan pidana.

Senada, Ketua Pimpinan Wilayah Wahana Muda Indonesia (WMI) Bengkulu, Adi Mutra, mendesak aparat hukum agar tidak hanya fokus pada kasus korupsi tambang, tetapi juga mengusut dugaan kejahatan di sektor perkebunan.

"Habis kasus tambang, diharapkan mengusut 5 perusahaan perkebunan tersebut. Sehingga ada kepastian hukum. Kalau melanggar harus dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 18 Tahun PT RAA Beroperasi Tanpa HGU, Warga Geruduk Kantor DPRD Bengkulu Tengah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait