Awards Disway
HONDA

Bengkulu Utara Siap Pajaki 77 Menara SUTET, Target Tambahan PAD 2025

Bengkulu Utara Siap Pajaki 77 Menara SUTET, Target Tambahan PAD 2025

Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengenakan pajak terhadap 77 menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang tersebar di wilayah tersebut.

Kebijakan ini direncanakan mulai diberlakukan pada tahun 2025.

Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi, menyatakan bahwa dasar hukum untuk pemungutan pajak ini telah tersedia melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Perda ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pajak dari infrastruktur kelistrikan.

BACA JUGA:Semakin Berkembang Diberdayakan BRI, Warung Legendaris di Pasar Beringharjo Ini Laris Manis

BACA JUGA:Satpam Perkebunan Sawit Bengkulu Tengah Dibacok Saat Bertugas, Korban Derita Luka di Kepala dan Punggung

“Maka kita menargetkan bisa dilakukan tahun ini sehingga bisa mendongkrak pendapatan asli daerah,” ujar Markisman.

Saat ini, Bapenda sedang merancang perhitungan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik menara SUTET. 

Langkah ini sejalan dengan arahan Bupati Bengkulu Utara untuk terus mendorong peningkatan PAD melalui optimalisasi objek pajak yang ada.

“Karena memang saat ini sesuai dengan arahan Pak Bupati, kita mendorong terus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” terang Markisman.

BACA JUGA:Detik Menegangkan Mobil L300 Terjebak di Rel, Disambar Kereta di Rejang Lebong

BACA JUGA:Paslon 03 Ungkap Program Pro-Rakyat Jelang Debat PSU Bengkulu Selatan

Selain menara SUTET, Bapenda juga menyoroti kepatuhan pembayaran pajak dari pemilik menara Base Transceiver Station (BTS) milik penyedia layanan seluler. 

Beberapa pemilik menara BTS diketahui masih menunggak pembayaran pajak, dan Bapenda mengingatkan agar segera melunasi kewajiban tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait