Koperasi Merah Putih Tumbuh di Desa-Desa Bengkulu Utara, Angkat Ekonomi Rakyat dari Akar
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bengkulu Utara Rimiwang Muksin--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terus menggenjot sosialisasi dan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai wujud nyata mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Inpres ini mendorong percepatan pendirian koperasi di daerah guna memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat desa.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada sembilan desa yang resmi membentuk Koperasi Merah Putih.
“Desa-desa yang sudah membentuk koperasi merah putih adalah Air Simpang, Air Sebayur, Bumi Harjo, Rama Agung, Datar Ruyung, Sido Urip, Giri Kencana, Giri Mulya, Tanjung Karet, dan Bukit Makmur,” ujar Muksin.
BACA JUGA:Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian: Luka Batin yang Tak Terlihat
BACA JUGA:Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional
Ia menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini sepenuhnya menjadi wewenang desa, dan kepala desa memiliki peran ganda sebagai pengesah serta dewan pengawas dari koperasi yang berdiri di wilayahnya.
“Desa memang sangat berperan penting dalam pelaksanaan dan pengembangan koperasi merah putih. Meskipun berbeda, namun banyak persamaan dengan BUMDes,” terangnya.
Konsep Koperasi Merah Putih dirancang sebagai koperasi serba usaha, namun fokus utamanya adalah menjadi wadah penampung hasil bumi dari petani dan masyarakat desa.
Dengan demikian, koperasi diharapkan mampu memberikan manfaat langsung kepada warga, terutama saat harga komoditas pertanian sedang anjlok.
BACA JUGA:Diakui Dunia, Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
BACA JUGA:Bapenda Bengkulu Luncurkan Aplikasi PADEK, Bayar Pajak Kini Lebih Mudah dan Praktis
“Sehingga manfaatnya dirasakan langsung dan dapat membantu masyarakat desa, terutama saat harga bahan produksi perkebunan tengah turun,” jelasnya.
Meski secara regulasi pembiayaan koperasi masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat, saat ini operasional awal koperasi masih menggunakan Dana Desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


